Jumat, 10 Juni 2011
Password Breaker Tools
Hallo semua, share untuk hack password nih:
Windows Admin password, PDF passwords, ZIP files passwords, Document passwords, RAR passwords and much more.. I am sure you will like this post, XP Hacking tools.
Sabtu, 04 Juni 2011
Menembus Proteksi Password & Serial Number
Menembus Proteksi Password dan Serial Number Pada Program Dengan Trik Win32 Hook
Latar belakang
Mungkin dalam keseharian ada di antara kita yang tidak sengaja menghilangkan Password
atau Serial Number dari program yang sudah kita beli. Kalau sudah begitu tentunya repot. Untuk
mendapatkannya kembali bisa saja dengan menghubungi toko retail maupun vendor program
tempat program tersebut dibeli. Namun, jika ada peraturan dari vendor yang mengharuskan
Latar belakang
Mungkin dalam keseharian ada di antara kita yang tidak sengaja menghilangkan Password
atau Serial Number dari program yang sudah kita beli. Kalau sudah begitu tentunya repot. Untuk
mendapatkannya kembali bisa saja dengan menghubungi toko retail maupun vendor program
tempat program tersebut dibeli. Namun, jika ada peraturan dari vendor yang mengharuskan
Menjaring Password Dengan Firefox Sniffer
Firefox adalah browser andalan saya, terutama untuk urusan penetration testing. Firefox memiliki banyak sekali addon/extension yang sangat membantu untuk bermacam-macam urusan. Namun tidak semua addon membantu pengguna, ada juga addon yang menyadap dan mengirimkan username/password pengguna ketika login ke email attacker, addon itu adalah FFsniFF.
Hacking Facebook Dengan Forgot Password
Banyak cara untuk mencuri username/email dan password untuk login account facebook. Diantaranya dengan cara berikut ;
- Buat email palsu dengan domain yang meyakinkan dan bukan gratisan seperti yahoomail dan googlemail. (Contoh nyata ; ****@backd00red.org)
- Cari email target, kita dapat mencari daftar email melaui banyak cara, dan yang paling amatir adalah
Hacking Email – Hotmail Yahoo Gmail
Assalamualaikum
Ane cuma mau share tutor cupu nih,…
Cuma share aja ,…..
Berikut POC + PICT nya jadi gak ada yang protes minta POC sama PICT
Btw langsung saja ke TKP :
Ane cuma mau share tutor cupu nih,…
Cuma share aja ,…..
Berikut POC + PICT nya jadi gak ada yang protes minta POC sama PICT
Btw langsung saja ke TKP :
Selasa, 24 Mei 2011
Hukum Menyanyi dan Musik
Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil,
generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.
Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).
Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.
2. Definisi Seni
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seniadalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.
3. Tinjauan Fiqih Islam
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain
generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.
Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).
Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.
2. Definisi Seni
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seniadalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.
3. Tinjauan Fiqih Islam
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain
Hukum Tentang Ikhtilath
Ikthtilath adalah percampuran antara laki-laki dan wanita. Ikhtilat adalah lawan dari infishal (terpisah). Pada dasarnya, Islam telah mewajibkan pemisahan antara wanita dan laki-laki. Pemisahan ini berlaku umum dalam kondisi apapun, baik dalam kehidupan umum maupun khusus, kecuali ada dalil-dalil yang mengkhususkannya.
Sebgelum membahas tentang ikhtilath, kita mesti memahami terlebih dahulu kaedah-kaedah interaksi
Sebgelum membahas tentang ikhtilath, kita mesti memahami terlebih dahulu kaedah-kaedah interaksi
(ijtima’) antara laki-laki dengan wanita. Kaedah interaksi antara seorang laki-laki dengan wanita dapat diuraikan sebagai berikut:Pertama, jika suatu aktivitas memang mengharuskan adanya interaksi antara pria dan wanita, maka dalam hal semacam ini seorang laki-laki dan wanita diperbolehkan melakukan interaksi, namun hanya terbatas pada kepentingan itu saja. Sebagai contoh, adalah aktivitas jual beli. Di dalam aktivitas jual beli, mau tidak mau harus ada penjual dan pembeli. Harus ada pula kegiatan interaktif antara penjuual dan pembeli, misalnya bertanya tentang berapa harganya, barang apa yang hendak dibeli, boleh ditawar atau tidak, dan semua hal yang berkaitan dengan jual beli. Dalam keadaan semacam ini, maka seorang laki-laki dibolehkan berinteraksi dengan kaum wanita karena memang aktivitas tersebut mengharuskan adanya interaksi. Aktivitas tersebut tidak akan pernah terwujud tanpa adanya interaksi. Demikian juga dalam hal kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan, perburuhan, pertanian, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengharuskan adanya interaksi; maka dalam keadaan semacam ini seorang laki-laki diperbolehkan berinteraksi dengan seorang wanita.
Hanya saja, tatkala seorang laki-laki berinteraksi dengan seorang wanita dalam aktivitas-aktivitas seperti di atas, ia harus membatasi dirinya pada hal-hal yang hanya berhubungan dengan aktivitas tersebut. Ia dilarang (haram) melakukan interaksi dengan wanita tersebut di luar konteks perbuatan tersebut. Misalnya, tatkala seorang laki-laki hendak membeli buku kepada seorang penjual wanita, maka ia hanya diperbolehkan berinteraksi pada hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas jual beli buku itu saja. Tidak dibenarkan ia bertanya atau melakukan interaksi di luar konteks jual beli buku. Misalnya, ia menyatakan, “Wah buku ini keren, seperti pembelinya.” Atau hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan jual beli. Namun jika seseorang telah usai melakukan jual beli, kemudian ia hendak bertanya arah jalan, misalnya, maka ia diperbolehkan bertanya hanya dalam hal-hal yang berhubungan dengan arah jalan itu saja, tidak boleh lebih.
Hal lain yang patut diperhatikan adalah, meskipun seorang laki diperbolehkan berinteraksi dengan wanita dalam aktivitas-aktivitas semacam itu, akan tetapi ia tetap harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan infishal (pemisahan). Misalnya, tatkala seseorang hendak membeli barang dari seorang wanita, maka ia tetap harus memperhatikan jarak. Ia tidak diperbolehkan berdekatan, atau malah memepet perempuan tersebut, atau misalnya duduk berhimpitan bersama perempuan penjual itu perempuan tersebut, tatkala hendak membeli barangnya. Meskipun dari sisi interaksi —dalam jual beli— diperbolehkan, akan tetapi, ia tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai infishal (pemisahan). Demikian pula tatkala berada di bangku sekolahan. Meskipun wanita dan laki-laki diperbolehkan berinteraksi dalam aktivitas semacam ini –belajar mengajar—akan tetapi keterpisahan tetap harus diperhatikan —dengan ukuran jarak. Sebab, kewajiban infishal ini berlaku umum, lebih-lebih lagi dalam kehidupan umum. Oleh karena itu, tidak diperkenankan murid laki-laki dan wanita duduk bersama dalam sebuah bangku.
Kedua, jika suatu aktivitas sama sekali tidak mengharuskan adanya interaksi antara keduanya, maka seorang laki-laki dan perempuan tidak dibenarkan melakukan interaksi atau pertamuan dalam aktivitas tersebut. Contohnya, adalah bertamasya, berjalan ke sekolah, kedai, atau masjid. Seorang laki-laki diharamkan berjalan bersama-sama dengan wanita bukan mahramnya dan melakukan interaksi selama perjalanan tersebut. Sebab, interaksi dalam hal-hal semacam ini tidak dibenarkan, dan bukan merupakan pengecualian yang dibolehkan oleh syara’.
Adapun yang dimaksud dengan ikhtilath adalah campur baurnya laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya, ikhtilath itu dibenarkan dalam aktivitas-aktivitas yang diperbolehkan oleh syara’. Terutama aktivitas yang di dalamnya mengharuskan adanya interaksi (aktivitas model pertama). Misalnya, bercampur baurnya laki-laki dan wanita dalam aktivitas jual beli, atau ibadah haji (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nidzam al-Ijtimaa’iy fi al-Islaam, hal. 40).
Dalam kitab an-Nidzam al-Ijtimaa’iy, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan, bahwa “Oleh karena itu, keterpisahan antara laki-laki dan wanita dalam kehidupan Islam adalah fardlu. Keterpisahan laki-laki dan wanita dalam kehidupan khusus harus dilakukan secara sempurna, kecuali yang diperbolehkan oleh syara’. Sedangkan dalam kehidupan umum, pada dasarnya hukum asal antara laki-laki dan wanita adalah terpisah (infishal). Seorang laki-laki tidak boleh berinteraksi (ijtima’) di dalam kehidupan umum, kecuali dalam hal yang diperbolehkan, disunnahkan, atau diwajibkan oleh Syaari’ (Allah SWT), dan dalam suatu aktivitas yang memestikan adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan, baik pertemuan itu dilakukan secara terpisah (infishal), misalnya, pertemuan di dalam masjid, ataupun pertemuan yang dilakukan dengan bercampur baur (ikhtilath), misalnya ibadah haji, dan dalam aktivitas jual beli.” (ibid, hal. 40).
Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa ikhtilath (campur baur) berbeda dengan interaksi. Interaksi itu bisa berbentuk terpisah (infishal) maupun berbentuk ikhtilath (bercampur baur). Kita juga bisa menyimpulkan bahwa bolehnya seseorang melakukan interaksi dengan lawan jenisnya, bukan berarti membolehkan dirinya melakukan ikhtilath. Sebab, ada interaksi-interaksi yang tetap harus dilakukan secara terpisah, misalnya di dalam masjid, dalam majelis ilmu dan dalam walimah, dan sebagainya. Adapula interaksi yang dilakukan boleh dengan cara bercampur baur-baur, misalnya jual beli, naik haji.
Pada interaksi-interaksi (pertemuan) yang di dalamnya boleh dilakukan dengan caraikhtilath, maka seorang laki-laki diperbolehkan melakukan ikhtilath. Misalnya bercampur baurnya laki-laki dan wanita di pasar-pasar untuk melakukan aktivitas jual beli; bercampur baurnya laki-laki dan wanita di Baitullah untuk melakukan Thawaf, bercampur baurnya laki-laki tatkala berada di halte bus untuk menunggu bis, di tempat-tempat rekreasi dan sebagainya. Namun demikian, walaupun mereka boleh berikhtilath dalam keadaan ini, akan tetapi mereka tetap tidak boleh mengobrol, bercengkerama, atau melakukan aktivitas selain aktivitas yang hendak ia tuju. Misalnya, seseorang boleh bercampur baur dengan wanita di dalam kendaraan umum, akan tetapi ia tidak boleh bercakap-cakap dengan wanita yang ada di sampingnya, kecuali ada hajah yang syar’iy. Namun, jika masih bisa dihindari adanyaikhtilah, akan lebih utama jika seseorang tidak berikhtilath. Misalnya, memilih tempat duduk yang diisi oleh laki-laki. Atau, negara bisa memberlakukan pemisahan tempat duduk laki-laki dan wanita di kendaraan umum.
Akan tetapi, jika interaksi itu tetap mengharuskan adanya keterpisahan, maka ikhtilath tidak diperbolehkan. Misalnya, ikhtilathnya wanita dan laki-laki dalam walimah, di dalam masjid, di dalam bangku sekolah, dan lain sebagainya. Ikhtilath dalam keadaan semacam ini tidak diperbolehkan.
Hanya saja, tatkala seorang laki-laki berinteraksi dengan seorang wanita dalam aktivitas-aktivitas seperti di atas, ia harus membatasi dirinya pada hal-hal yang hanya berhubungan dengan aktivitas tersebut. Ia dilarang (haram) melakukan interaksi dengan wanita tersebut di luar konteks perbuatan tersebut. Misalnya, tatkala seorang laki-laki hendak membeli buku kepada seorang penjual wanita, maka ia hanya diperbolehkan berinteraksi pada hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas jual beli buku itu saja. Tidak dibenarkan ia bertanya atau melakukan interaksi di luar konteks jual beli buku. Misalnya, ia menyatakan, “Wah buku ini keren, seperti pembelinya.” Atau hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan jual beli. Namun jika seseorang telah usai melakukan jual beli, kemudian ia hendak bertanya arah jalan, misalnya, maka ia diperbolehkan bertanya hanya dalam hal-hal yang berhubungan dengan arah jalan itu saja, tidak boleh lebih.
Hal lain yang patut diperhatikan adalah, meskipun seorang laki diperbolehkan berinteraksi dengan wanita dalam aktivitas-aktivitas semacam itu, akan tetapi ia tetap harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan infishal (pemisahan). Misalnya, tatkala seseorang hendak membeli barang dari seorang wanita, maka ia tetap harus memperhatikan jarak. Ia tidak diperbolehkan berdekatan, atau malah memepet perempuan tersebut, atau misalnya duduk berhimpitan bersama perempuan penjual itu perempuan tersebut, tatkala hendak membeli barangnya. Meskipun dari sisi interaksi —dalam jual beli— diperbolehkan, akan tetapi, ia tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai infishal (pemisahan). Demikian pula tatkala berada di bangku sekolahan. Meskipun wanita dan laki-laki diperbolehkan berinteraksi dalam aktivitas semacam ini –belajar mengajar—akan tetapi keterpisahan tetap harus diperhatikan —dengan ukuran jarak. Sebab, kewajiban infishal ini berlaku umum, lebih-lebih lagi dalam kehidupan umum. Oleh karena itu, tidak diperkenankan murid laki-laki dan wanita duduk bersama dalam sebuah bangku.
Kedua, jika suatu aktivitas sama sekali tidak mengharuskan adanya interaksi antara keduanya, maka seorang laki-laki dan perempuan tidak dibenarkan melakukan interaksi atau pertamuan dalam aktivitas tersebut. Contohnya, adalah bertamasya, berjalan ke sekolah, kedai, atau masjid. Seorang laki-laki diharamkan berjalan bersama-sama dengan wanita bukan mahramnya dan melakukan interaksi selama perjalanan tersebut. Sebab, interaksi dalam hal-hal semacam ini tidak dibenarkan, dan bukan merupakan pengecualian yang dibolehkan oleh syara’.
Adapun yang dimaksud dengan ikhtilath adalah campur baurnya laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya, ikhtilath itu dibenarkan dalam aktivitas-aktivitas yang diperbolehkan oleh syara’. Terutama aktivitas yang di dalamnya mengharuskan adanya interaksi (aktivitas model pertama). Misalnya, bercampur baurnya laki-laki dan wanita dalam aktivitas jual beli, atau ibadah haji (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nidzam al-Ijtimaa’iy fi al-Islaam, hal. 40).
Dalam kitab an-Nidzam al-Ijtimaa’iy, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan, bahwa “Oleh karena itu, keterpisahan antara laki-laki dan wanita dalam kehidupan Islam adalah fardlu. Keterpisahan laki-laki dan wanita dalam kehidupan khusus harus dilakukan secara sempurna, kecuali yang diperbolehkan oleh syara’. Sedangkan dalam kehidupan umum, pada dasarnya hukum asal antara laki-laki dan wanita adalah terpisah (infishal). Seorang laki-laki tidak boleh berinteraksi (ijtima’) di dalam kehidupan umum, kecuali dalam hal yang diperbolehkan, disunnahkan, atau diwajibkan oleh Syaari’ (Allah SWT), dan dalam suatu aktivitas yang memestikan adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan, baik pertemuan itu dilakukan secara terpisah (infishal), misalnya, pertemuan di dalam masjid, ataupun pertemuan yang dilakukan dengan bercampur baur (ikhtilath), misalnya ibadah haji, dan dalam aktivitas jual beli.” (ibid, hal. 40).
Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa ikhtilath (campur baur) berbeda dengan interaksi. Interaksi itu bisa berbentuk terpisah (infishal) maupun berbentuk ikhtilath (bercampur baur). Kita juga bisa menyimpulkan bahwa bolehnya seseorang melakukan interaksi dengan lawan jenisnya, bukan berarti membolehkan dirinya melakukan ikhtilath. Sebab, ada interaksi-interaksi yang tetap harus dilakukan secara terpisah, misalnya di dalam masjid, dalam majelis ilmu dan dalam walimah, dan sebagainya. Adapula interaksi yang dilakukan boleh dengan cara bercampur baur-baur, misalnya jual beli, naik haji.
Pada interaksi-interaksi (pertemuan) yang di dalamnya boleh dilakukan dengan caraikhtilath, maka seorang laki-laki diperbolehkan melakukan ikhtilath. Misalnya bercampur baurnya laki-laki dan wanita di pasar-pasar untuk melakukan aktivitas jual beli; bercampur baurnya laki-laki dan wanita di Baitullah untuk melakukan Thawaf, bercampur baurnya laki-laki tatkala berada di halte bus untuk menunggu bis, di tempat-tempat rekreasi dan sebagainya. Namun demikian, walaupun mereka boleh berikhtilath dalam keadaan ini, akan tetapi mereka tetap tidak boleh mengobrol, bercengkerama, atau melakukan aktivitas selain aktivitas yang hendak ia tuju. Misalnya, seseorang boleh bercampur baur dengan wanita di dalam kendaraan umum, akan tetapi ia tidak boleh bercakap-cakap dengan wanita yang ada di sampingnya, kecuali ada hajah yang syar’iy. Namun, jika masih bisa dihindari adanyaikhtilah, akan lebih utama jika seseorang tidak berikhtilath. Misalnya, memilih tempat duduk yang diisi oleh laki-laki. Atau, negara bisa memberlakukan pemisahan tempat duduk laki-laki dan wanita di kendaraan umum.
Akan tetapi, jika interaksi itu tetap mengharuskan adanya keterpisahan, maka ikhtilath tidak diperbolehkan. Misalnya, ikhtilathnya wanita dan laki-laki dalam walimah, di dalam masjid, di dalam bangku sekolah, dan lain sebagainya. Ikhtilath dalam keadaan semacam ini tidak diperbolehkan.
Apakah Nabi Yusuf as. Terlibat Pemerintahan Kufur
Salah satu argumentasi yang sering dilontarkan beberapa kelompok untuk membenarkan berdakwah dengan cara bergabung dalam sistem yang jelas-jelas kufur adalah bahwa Sayidina Yusuf as. pernah terlibat dalam sistem kufur. Berikut ini pembahasan rinci tentang hal tersebut.
Bukti Kesalahan Beberapa Argumen Partisipasi dan Integrasi Politik
Argumentasi bahwa Sayidina Yusuf a.s. Terlibat dalam Pemerintahan Kufur
Bukti Kesalahan Beberapa Argumen Partisipasi dan Integrasi Politik
Argumentasi bahwa Sayidina Yusuf a.s. Terlibat dalam Pemerintahan Kufur
Al-Quran al-Karim menceritakan kisah Nabi Yusuf a.s.:
????? ?????????? ????? ????????? ???????? ?????? ??????? ??????? ???? ?????????? ????????? ????????? ??? ???????? ??????????? ??????? ?????? ??????? ??????? ????????????? ??? ??????? ????? ??????? ?????? ?????????????? ????
Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” Demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh) pergi menuju ke mana saja yang dikehendakinya di bumi Mesir itu. Kami melimpahkan rahmat Kami kepada siapa yang Kami kehendaki dan Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.(TQS. Yusuf [12]: 55-56)
Ayat ini sering digunakan sebagai dalil untuk membuktikan bahwa Nabi Yusuf a.s. diperbolehkan berpartisipasi dalam sistem pemerintahan Raja Mesir yang tidak Islami itu. Berdasarkan hal ini, sebagian pihak mengklaim bahwa kaum Muslim saat ini pun berarti boleh melakukan hal yang sama. Mereka menggunakan ayat berikut sebagai dalil:
??? ????? ?????????? ??????? ??? ????? ????????? ?????? ??? ??????? ?????? ????
Tidaklah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya. (TQS. Yusuf [12]: 76)
Ayat ini digunakan untuk membuktikan bahwa Nabi Yusuf a.s. telah memperdaya raja agar mengizinkan beliau untuk menghakimi saudaranya berdasarkan syariat Yakub a.s.–untuk memperbudak seorang pencuri–dan tidak menggunakan hukum raja. Oleh karena itu, diklaim bahwa pemahaman (konotasi) terbalik (mafhum mukhalafah) ayat tersebut secara implisit menyebutkan, bahwa selain dalam kasus dengan saudaranya, Yusuf a.s. menjalankan hukum raja.
Menggunakan ayat-ayat tersebut sebagai upaya untuk membuktikan bahwa Nabi Yusuf a.s. terlibat dalam pemerintahan yang non-Islami, dan bahwa Nabi Yusuf a.s. berhukum dengan selain syariat Allah Swt. adalah suatu penghinaan terhadap kemaksuman seorang nabi. Dengan demikian, argumen tersebut jelas keliru. Sebelum membahas kekeliruan argumen tersebut, pertama-tama kita perlu menunjukkan bukti bahwa Nabi Yusuf a.s. sebenarnya tidak pernah berpartisipasi dalam sistem kufur.
Mari kita cermati ayat pertama tadi, yang digunakan untuk mendiskreditkan Nabi Yusuf a.s.:
????? ?????????? ????? ????????? ???????? ?????? ??????? ??????? ???? ?????????? ????????? ????????? ??? ???????? ??????????? ??????? ?????? ??????? ??????? ????????????? ??? ??????? ????? ??????? ?????? ?????????????? ????
Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” Demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh) pergi menuju ke mana saja yang dikehendakinya di bumi Mesir itu. Kami melimpahkan rahmat Kami kepada siapa yang Kami kehendaki dan Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.(TQS. Yusuf [12]: 55-56)
Hanya ada dua kemungkinan penjelasan yang benar tentang ayat ini. Pertama, ayat tersebut mengandung pengertian bahwa Nabi Yusuf a.s. hanya bertanggung jawab terhadap masalah mengumpulkan dan menyimpan hasil panen rakyat Mesir saat itu, termasuk bertanggung jawab mengamankan gudang penyimpanannya. Artinya, ini adalah jabatan administratif, bukan jabatan kekuasaan atau pemerintahan. Ibnu Katsir mengemukakan pendapat ini dalam tafsir beliau atas ayat ini. Syu’aibah bin Nu’ama juga memiliki pendapat yang sama. Dalam tafsir Ibnu Katsir, dikatakan bahwa Nabi Yusuf a.s.: “…bertanggung jawab atas gudang penyimpanan hasil panen, yang dikumpulkan untuk persiapan menghadapi musim paceklik yang diperkirakan akan datang. Ia ingin menjadi penjaga lumbung itu sehingga dapat mendistribusikan hasil panen itu dengan cara yang paling bijaksana, baik, dan menguntungkan.”[1]
Pendapat ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa Nabi Yusuf a.s. berhukum dengan hukum kufur atau malah terlibat dalam sistem pemerintahan. Nabi Yusuf a.s. sekadar berpartisipasi dalam posisi sebagai tenaga administratif, dan hal itu tidaklah haram, bahkan hingga sekarang. Jadi, aktivitas ini berbeda dengan aktivitas pemerintahan dan berpartisipasi dalam sistem kufur seperti yang terjadi saat ini, ketika seseorang diambil sumpahnya dan Islam harus tunduk pada pelaksaanan hukum parsial dan kehendak hawa nafsu manusia.
Kemungkinan pendapat yang kedua, bahwa Nabi Yusuf a.s. bertanggung jawab atas keseluruhan wilayah, disimbolkan oleh kewenangan atas komoditas ekonomi paling penting di kawasan itu. Pendapat ini diajukan oleh Imam an-Nasafi yang mengatakan bahwa dalam masalah tersebut raja berada di bawah Yusuf a.s. dan tidak dapat mengeluarkan keputusan tanpa otorisasi Yusuf a.s. Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan as-Suddi dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam yang mengatakan bahwa Yusuf a.s. diberi kewenangan, ‘untuk melakukan apa pun yang ingin dilakukannya’.[2] Pendapat ini didukung oleh pandangan sebagian ulama bahwa raja tersebut sebetulnya masuk Islam; Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Mujahid juga berpendapat seperti ini.
Kembali, tidak ada analogi yang bisa diambil oleh mereka yang berpartisipasi dalam pemilihan umum dalam sistem kufur. Imam an-Nasafi menyatakan bahwa ayat ini sekadar menunjukkan bahwa seseorang diperbolehkan meminta seorang penguasa tiran untuk memberikan kewenangan kepada seseorang yang dianggap adil. Hal ini berarti tidak ada peluang munculnya penerapan aturan secara parsial karena kewenangan diberikan secara penuh.
Adalah mustahil dan tidak masuk akal apabila ayat ini dapat diartikan bahwa berpartisipasi dalam suatu sistem kufur, atau bahwa implementasi Islam secara parsial, diperbolehkan. Menginterpretasikan ayat tersebut dengan cara seperti itu akan membuatnya bertentangan dengan banyak ayat lain yang bersifat qath’iy yang nyata-nyata melarang hal itu. Para ulama mengatakan bahwa orang yang melakukan hal itu dianggap sebagai kafir, fasik, atau dzalim[3]. Tentu saja mustahil kita mengasosiasikan sifat-sifat tersebut terhadap Nabi Yusuf a.s. karena beliau adalah seorang yang maksum.
Interpretasi bahwa Nabi Yusuf as berpartisipasi dalam sistem kufur dan berhukum dengan hukum raja bertentangan dengan pernyataan Nabi Yusuf a.s. sendiri yang dikatakannya kepada dua sahabatnya di penjara sebagaimana dikisahkan dalam al-Quran:
???? ????????? ?????? ?????? ?????? ?????? ??????????? ?????? ???????? ?????? ???????? ?????????? ?????????? ???????? ???????? ??? ??????????? ????
Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (TQS. Yusuf [12]: 40)
Dalam ayat ini jelas terbukti bahwa Yusuf a.s. meyakini bahwa setiap orang yang tidak berhukum dengan syariat Allah Swt. berarti orang tersebut telah membuat agama versinya sendiri. Ini dilukiskan oleh perkataan beliau: “itulah agama yang lurus”. Jelas, menurut Yusuf a.s., berhukum berdasarkan syariat Allah Swt. adalah masalah akidah (keyakinan), tauhid (keyakinan terhadap keesaan Allah), dan memenuhi ketentuan Allah Swt. Beginilah tafsiran Ibnu Katsir terhadap ucapan Yusuf a.s., yang menjelaskan bahwa seseorang yang tidak mengikuti agama yang lurus adalah orang yang musyrik. Ibnu Katsir menafsirkan kalimat “Itulah agama yang lurus” berarti tauhidullah, serta mengarahkan setiap perbuatan sebagai bentuk penyembahan terhadap-Nya saja … adalah agama yang benar dan lurus. Yaitu, agama yang telah Allah tetapkan, dan yang untuk itu telah Dia turunkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang nyata. ‘…tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahu’ adalah alasan yang menyebabkan kebanyakan dari manusia menjadi musyrik”[4].
Ketika menceritakan bahwa Yusuf a.s. tidak menghukumi saudaranya dengan hukum raja, al-Quran menggunakan kata ‘diin’ dengan mengacu pada hukum sang raja. Dengan kata lain, raja itu memiliki diin, dan Yusuf a.s. memiliki diin lain yang berbeda.
??? ????? ?????????? ??????? ??? ????? ????????? ?????? ??? ??????? ?????? ????
Tidaklah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya. (TQS. Yusuf [12]: 76)
Jadi, wahai saudaraku kaum Muslim, bagaimana mungkin Nabi Yusuf a.s. berkata kepada sahabatnya di penjara bahwa berhukum dengan syariat Allah Swt. adalah diin yang lurus, sementara itu dalam kesempatan lain beliau justru mengadopsi diin sang raja? Kita berlindung kepada Allah Swt. dari fitnah semacam ini.
Imam Nasafi, Ibnu Katsir, dan Imam asy-Syaukani mengatakan bahwa ayat ini mengandung pengertian bahwa Yusuf a.s. menghukumi saudaranya dengan syariat Yakub a.s. Ayat ini digunakan oleh sebagian orang untuk mengklaim bahwa mafhum mukhalafah ayat tersebut menunjukkan secara implisit bahwa ketika berurusan dengan orang lain Yusuf a.s. menggunakan hukum sang raja. Mafhum mukhalafah bisa dianggap sah berdasarkan bilangan (‘adad) dan deskripsi sifat yang bisa dipahami (wasfu al-mufhim), selama tidak bertentangan dengan nash-nash yang ada. Dalam kasus ini, mafhum mukhalafah tersebut berarti batal. Mafhum semacam ini dikenal dengan istilah mafhum al-laqab, yaitu pengertian (konotasi) terbalik yang diambil dari suatu kata benda atau suatu nama, misalnya saudara Nabi Yusuf a.s. Akan tetapi, seperti yang nanti ditunjukkan, penggunaan mafhum yang lemah semacam ini dan dalam kasus ini–yang diterima oleh Abu Bakr ad-Daqaq dan Ibnu Faruq–tidaklah absah.
Kita bisa menggunakan contoh yang sederhana untuk menunjukkan kesalahan logika tersebut. Jika pernyataan “Aku melihat Zaid” dipahami dengan menggunakan mafhum al-laqab, maka maknanya adalah “Aku tidak melihat orang lain selain Zaid”. Dalam contoh ini, firman Allah Swt. bahwa Yusuf a.s. menghukumi saudaranya berdasarkan syariat Yakub, diartikan bahwa dalam kesempatan lain beliau menggunakan hukum selain hukum sang raja. Sungguh ini adalah salah satu jenis mafhum mukhalafah yang paling lemah. Bahkan, Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa orang-orang yang menggunakan logika semacam ini tidak memiliki landasan, baik itu secara linguistik, hukum, maupun rasional. Imam asy-Syaukani lantas melanjutkan dengan mengatakan, “Diketahui dari lidah orang Arab bahwa siapa pun yang berkata “Aku melihat Zaid”, tidak akan diartikan bahwa ia tidak melihat orang lain selain Zaid, tapi jika ada indikasi di dalam nash bahwa memang itulah makna yang dikehendaki maka bukti atau dalil atas hal itu ditunjukkan oleh indikasi tersebut”[5].
Seandainya mafhum itu dianggap sah, tetap saja tidak dapat digunakan dalam contoh kita tadi. Hal itu karena para pengusung mafhum al-laqab sendiri menetapkan bahwa mafhumtersebut tidak boleh digunakan apabila bertentangan dengan kondisi-kondisi lain, misalnya dengan nash-nash yang eksplisit (qath’iy). Oleh karena itu, penggunaan mafhum tersebut dalam menafsirkan ayat itu akan bertentangan dengan banyak ayat al-Quran yang secaraqath’iy jelas-jelas melarang berhukum dengan hukum kufur, termasuk ucapan Nabi Yusuf a.s. sendiri mengenai keharusan berhukum dengan syariat Allah Swt.[6] Pengertian seperti itu akan menimbulkan fitnah dan penghinaan terhadap salah seorang Nabi Allah yang mulia. Bahkan, ad-Daqaq dan Ibnu Faruq akan menolak penggunaan mafhum al-laqab di dalam menafsirkan ayat ini, karena dapat mengakibatkan makna yang absurd. Jadi, dalam hal ini kita harus menolaknya mentah-mentah.
Akar Kesalahan: Syariat Sebelum Kita
Penjelasan di atas semata-mata untuk melindungi Nabi Yusuf a.s. dari fitnah. Adapun yang kesalahan sebenarnya dari argumen itu adalah bahwa mereka mengatakan beliau a.s. berpartisipasi dalam sistem yang tidak Islami, dan konsekuensinya, kita pun boleh berpartisipasi dalam sistem yang tidak Islami, yang kini ada di hadapan kita. Klaim ini dibangun di atas anggapan bahwa syariat Yusuf a.s. sah untuk kita ikuti. Ini adalah prinsip yang lemah. Jadi, seandainya saja Nabi Yusuf a.s. berpartisipasi dalam pemerintahan berdasarkan syariat sang raja (sesuatu yang tidak masuk akal), hal ini tetap tidak menjadi sesuatu yang bisa diikuti oleh kaum Muslim. Hal ini karena kaum Muslim terikat dengan syariat yang datang melalui nabi terakhir, Muhammad saw.
Memang ada sebagian ulama yang menerima prinsip ini. Namun, tetap saja para ulama itu menetapkan syarat pemberlakuannya, yaitu syariat sebelum kita adalah juga syariat bagi kita selama tidak bertentangan dengan syariat yang dibawa oleh Muhammad saw[7]. Inilah pandangan yang ada terhadap masalah ini; tidak ada alim ulama mana pun yang memiliki pandangan selain dua pandangan tersebut. Tentu saja konyol bila kita katakan bahwa aturan nabi sebelum Muhammad saw. dapat mengalahkan syariat yang dibawa oleh Muhammad saw. Hal yang sama juga berlaku bagi prinsip lain yang juga lemah, meskipun absah, yang mereka coba gunakan untuk menjustifikasi perbuatan mereka, yaitu prinsip maqasid asy-syariah(tujuan-tujuan syariat), substansi dalil, mashalih al-mursalah (kemaslahatan umum), atau memilih yang lebih sedikit madharatnya (ahwan adh-dharain). Tidak ada satu pun dari prinsip-prinsip tersebut yang bisa digunakan karena akan bertentangan dengan nash-nash syara’. Imam al-Ghazali, al-Amidi, dan Ibnu Hajib meriwayatkan suatu Ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa tidak ada dalil umum yang dapat digunakan untuk masalah khusus tanpa pertama-tama melihat dalil yang juga khusus. Oleh karena itu, sebelum merujuk pada sumber hukum sekunder, seperti prinsip yang absah tapi lemah ‘syariat sebelum kita’ itu, pertama-tama kita harus merujuk pada dalil khusus dari Rasulullah saw.
Dalam kasus yang sekarang kita hadapi, pendapat mana pun yang diadopsi, kuat atau lemah, tidak ada analogi lain yang bisa ditarik dari dua fakta itu: perbuatan Yusuf a.s. dan berpartisipasi dalam pemerintahan sistem kufur sekarang ini. Perbuatan semacam itu akan bertentangan dengan syariat yang dibawa oleh Muhammad saw., dalam banyak ayat al-Quran, misalnya ayat berikut:
?????? ?????? ????????? ????? ??????? ?????? ????? ????????? ???????????? ????????????? ??? ??????????? ??? ?????? ??? ??????? ?????? ???????? ????
Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (TQS. al-Maa-idah [5]: 49)
Sebagai kesimpulan atas kisah Nabi Yusuf a.s., itu bukanlah pendapat yang masuk akal, baik itu dilihat dari pernyatakan bahwa beliau a.s. berpartisipasi di dalam sistem sebagai administrator dan bukan sebagai penguasa; atau bahwa beliau a.s. bertanggung jawab atas keseluruhan sistem; atau bahwa syariat yang beliau bawa tidak lagi sah pada saat ini; atau bahwa syariat itu sah kecuali apabila bertentangan dengan syariat yang dibawa oleh Muhammad saw. Sungguh, tidak ada satu pun dari pendapat-pendapat itu yang bisa digunakan untuk membenarkan keikutsertaan dalam sistem kufur yang saat ini berlaku di mana-mana. Perbuatan tersebut adalah salah satu pelanggaran terbesar terhadap aturan Allah Swt., karena hal itu berarti membiarkan pelakunya berhukum dengan hukum-hukum kufur. Jika diyakini, hal itu membuat sang pelaku kafir, dan jika tidak diyakini, minimal membuat dirinya dzalim atau fasik.
(Sumber: The Fiqh of Minorites – the New Fiqh to Subvert Islam; Asif K. Khanaktivitis Hizbut Tahrir Inggris)
Ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama
Ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama, mengenai hukum berobat (at-tadaawi/al-mudaawah) dengan benda najis dan haram. Termasuk dalam hal ini berobat dengan obat yang mengandung alkohol (etanol), sebab alkohol adalah haram dan najis. Ada yang mengharamkan, seperti Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Ada yang membolehkan seperti ulama Hanafiyah. Ada yang membolehkan dalam keadaan darurat, seperti
Yusuf Al-Qaradhawi. Ada pula yang memakruhkannya, seperti Taqiyuddin An-Nabhani. Pendapat yangrajih (kuat) menurut pengasuh, adalah yang memakruhkannya.
Terdapat dua kelompok hadits yang nampak bertentangan (ta’arudh) dalam masalah ini. Di satu sisi, ada hadits-hadits yang melarang berobat dengan benda yang haram dan najis, misalnya hadits Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan atasmu.” (HR Bukhari dan Baihaqi).
Di sisi lain, ada hadits-hadits yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram. Misalnya hadits bahwa Nabi SAW membolehkan suku ‘Ukl dan ‘Uraynah berobat dengan meminum air kencing unta (HR Muslim) (Lihat Imam Al-Wahidi, Asbabun Nuzul, hamisy [catatan pinggir] kitab Tafsir wa Bayan Kalimat Al-Qur`an, karya Syaikh Hasanain M. Makhluf, hal 168). Hadits ini membolehkan berobat dengan najis, sebab air kencing unta itu najis.
Dalam hadits lain dari Anas RA, Rasulullah SAW memberi keringanan (rukhsah) kepada Zubair bin Al-‘Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera karena menderita penyakit gatal-gatal. (HR Bukhari dan Muslim) (Lihat Imam Nawawi,Terjemah Riyadhus Shalihin, I/623). Hadits ini membolehkan berobat dengan benda yang haram (dimanfaatkan), sebab sutera haram dipakai oleh laki-laki, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits lain dalam riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi.
Di sinilah lalu Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengkompromikan (men-jama’) kedua kelompok hadits di atas. Menurut An-Nabhani, sabda Nabi SAW untuk tidak berobat dengan yang haram tidak otomatis menunjukkan keharaman, tapi sekedar menunjukkan tuntutan (thalab) untuk meninggalkan perbuatan. Sedangkan dua hadits di atas yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram, oleh An-Nabhani dijadikan qarinah (petunjuk) yang memperjelas sifat tuntutan tersebut. Kesimpulannya, tuntutan tersebut adalah tuntutan (thalab) yang tidak tegas (ghairu jazim), sehingga hukum syara’ yang diistinbath adalah makruh, bukan haram (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/110).
Dengan demikian, berobat dengan suatu materi yang zatnya najis, atau zat yang haram untuk dimanfaatkan (tapi tidak najis), hukumnya adalah makruh. Jadi, berobat dengan obat yang mengandung alkohol adalah makruh, tidak haram. Wallahu a’lam
Yusuf Al-Qaradhawi. Ada pula yang memakruhkannya, seperti Taqiyuddin An-Nabhani. Pendapat yangrajih (kuat) menurut pengasuh, adalah yang memakruhkannya.
Terdapat dua kelompok hadits yang nampak bertentangan (ta’arudh) dalam masalah ini. Di satu sisi, ada hadits-hadits yang melarang berobat dengan benda yang haram dan najis, misalnya hadits Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan atasmu.” (HR Bukhari dan Baihaqi).
Di sisi lain, ada hadits-hadits yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram. Misalnya hadits bahwa Nabi SAW membolehkan suku ‘Ukl dan ‘Uraynah berobat dengan meminum air kencing unta (HR Muslim) (Lihat Imam Al-Wahidi, Asbabun Nuzul, hamisy [catatan pinggir] kitab Tafsir wa Bayan Kalimat Al-Qur`an, karya Syaikh Hasanain M. Makhluf, hal 168). Hadits ini membolehkan berobat dengan najis, sebab air kencing unta itu najis.
Dalam hadits lain dari Anas RA, Rasulullah SAW memberi keringanan (rukhsah) kepada Zubair bin Al-‘Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera karena menderita penyakit gatal-gatal. (HR Bukhari dan Muslim) (Lihat Imam Nawawi,Terjemah Riyadhus Shalihin, I/623). Hadits ini membolehkan berobat dengan benda yang haram (dimanfaatkan), sebab sutera haram dipakai oleh laki-laki, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits lain dalam riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi.
Di sinilah lalu Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengkompromikan (men-jama’) kedua kelompok hadits di atas. Menurut An-Nabhani, sabda Nabi SAW untuk tidak berobat dengan yang haram tidak otomatis menunjukkan keharaman, tapi sekedar menunjukkan tuntutan (thalab) untuk meninggalkan perbuatan. Sedangkan dua hadits di atas yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram, oleh An-Nabhani dijadikan qarinah (petunjuk) yang memperjelas sifat tuntutan tersebut. Kesimpulannya, tuntutan tersebut adalah tuntutan (thalab) yang tidak tegas (ghairu jazim), sehingga hukum syara’ yang diistinbath adalah makruh, bukan haram (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/110).
Dengan demikian, berobat dengan suatu materi yang zatnya najis, atau zat yang haram untuk dimanfaatkan (tapi tidak najis), hukumnya adalah makruh. Jadi, berobat dengan obat yang mengandung alkohol adalah makruh, tidak haram. Wallahu a’lam


