Selasa, 24 Mei 2011

ZAKAT EMAS DAN PERAK

Emas
----
Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar.

Emas yang tidak terpakai
------------------------

Yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).

Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 250.000.

Sebagian emas terpakai
----------------------
Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.

Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750

Perak
-----
Nisab perak adalah 200 Dirham (595 gram), haul selama satu tahun dan kadar 2,5% atau sekurang kurangnya 5 Dirham. Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.
contoh lain:

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %). Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

Tabungan..................
................Rp 5 juta
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok).......Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk)..........100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)....Rp 1.5 juta

Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :

1.Tabungan................
................Rp 5.000.000
2.Uang tunai.....................
.........Rp 2.000.000
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000......Rp 1.000.000
Jumlah....................
................Rp 8.000.000
Utang.....................
................Rp 1.500.000
Saldo.....................................Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,- Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.

Sebagian emas terpakai
----------------------
Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidakdiwajibkan membayar zakat.

Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak di atas adalah emas dan perak murni (24 karat). Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.
Emas Putih berbeda dgn PLATINUM.
Kadang Platinum di sebut emas putih padahal bukan.
tetapi keduanya merupakan Logam Mulia yg sering dibuat utk perhiasan.

Emas putih adalah aloi emas dan lain lain logam yang mengandungi perak, nikel, platinum dan palladium. Seperti emas kuning, emas putih boleh jadi 18 karat, 14 karat, 8 karat atau mana mana karat yang sesuai. Emas putih 18 karat adalah campuran 75 peratus emas dan 25 peratus lain lain logam seperti perak dan palladium. Warna emas ini adalah putih.

Ciri ciri :

Ciri ciri emas putih biasanya berbeza mengikut jenis logam dan jumlah kandungan yang digunakan. Sebagai contoh, aloi yang menggunakan nikel biasanya keras dan sangat kuat, jadi ia boleh digunakan sebagai cincin atau pin. Emas putih yang mengandungi palladium lebih lembut dan fleksibel dan boleh dibuat untuk memegang batu permata.

Emas putih yang dikatakan putih itu sebenarnya berwarna kelabu seperti keluli. Ia perlu dirawat menggunakan logam rodium untuk membuat warnanya menjadi lebih putih.

Terdapat pelbagai pilihan barang kemas yang dibuat daripada emas putih dipasaran seperti pin, keronsang, rantai leher, gelang dan cincin. Pada masa sekarang, semakin ramai pasangan yang memilih cincin perkahwinan atau pertunangan yang diperbuat dari emas putih bagi melambangkan kesucian dan ketulusan ikatan tersebut.

Cara menjaga :

Emas putih disadur oleh logam rodium. Rodium mempunyai ciri ciri yang sama seperti platinum termasuk berwarna putih. Oleh kerana warna asal emas putih adalah kelabu cair, saduran rodium akan membuat emas putih berwarna lebih keputihan. Jadi, emas putih perlu disadur semula setiap 12 hingga 18 bulan kerana saduran rodium akan terhakis bersama masa.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More